Laporan Warga Sumut terhadap Gubsu Edy Diterima KPK Sejak 13 Februari

Laporan Warga Sumut terhadap Gubsu Edy Diterima KPK Sejak 13 Februari

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 12:11 WIB
Menpora Imam Nahrawi resmi memberhentikan sepakbola Liga 1 selama dua pekan. Ketum PSSI Edy Rahmayadi pun menjawab. Begini Ekspresinya.
Gubsu Edy Rahmayadi yang dilaporkan ke KPK. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

KPK memastikan telah menerima surat pelaporan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Surat itu disebut berasal dari masyarakat Sumatera Utara (Sumut).

"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Namun Ali enggan menjelaskan detail pelaporan itu. Pun mengenai dugaan kasus apa yang disampaikan dalam surat itu tidak dijelaskan Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy sendiri yang membeberkan adanya laporan itu. Dia menyebut warganya melapor ke KPK terkait persoalan tanah. Edy pun mengancam balik para pelapornya tersebut.

ADVERTISEMENT

Laporan ke KPK itu mulanya terungkap saat Edy menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Hotel Adimulia, Medan, pada Senin (17/2). Edy mulanya mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di Sumut. Bahkan gegara urusan tanah itu, dia dilaporkan warganya ke KPK. Edy pun murka atas laporan itu enam warganya itu. Dia menyampaikan akan membuat laporan balik.

"Kulaporkan balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah. Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam," ujar Edy Rahmayadi.

Menurut informasi, pelaporan ini terkait adanya tanah eks hak guna usaha PTPN 2 yang dijual dan mendapatkan persetujuan dari gubernur. Saat ditanya terkait keikutsertaannya, Edy menampik ikut menandatangani dokumen penjualan lahan itu.

"Mana ada. Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah PTPN. Itu aja udah salah dia," kata Edy.

(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads