Komisi III Sepakat RKUHP Tak Dibahas dari Awal, Hanya Pasal Krusial

Komisi III Sepakat RKUHP Tak Dibahas dari Awal, Hanya Pasal Krusial

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 18:59 WIB
Wakil Ketua Komisi III Herman Hery
Herman Hery (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat internal guna membahas kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan hari ini. Komisi III bersepakat tidak membahas RUU KUHP dari awal lagi.

"Kita sepakat (pembahasan RUU KUHP) tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal substansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder," kata Ketua Komisi III Herman Hery di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Herman menyebut kesepakatan pembahasan tidak dilakukan dari awal berlaku juga untuk RUU lainnya, yakni Pemasyarakatan. Untuk proses selanjutnya, ungkap Herman, Komisi III akan menyurati pihak pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum kami bahas lebih lanjut UU carry over tersebut, kami akan bersurat kepada pemerintah agar pemerintah memberi penugasan. Jadi bukan surpres (surat presiden). Pemerintah menugaskan wakil pemerintah untuk bertemu dengan kami, untuk membicarakan pembahasan UU tersebut," paparnya.

Untuk pembahasannya, Herman menyebut akan dilakukan oleh panitia kerja (panja) Komisi III. Dia memperkirakan pembahasannya akan dilakukan mulai akhir Maret mendatang atau setelah reses.

ADVERTISEMENT

"Panja KUHP, rencana kami akan tetap dipimpin oleh Pak Mulfahri (Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN, Mulfachri Harahap) seperti yang lama. Panja Pemasyarakatan, karena dulu Ibu Erma (Erma Ranik), karena Ibu Erma sudah tidak ada lagi sekarang, gantinya saya dan saya akan memimpin Panja Pemasyarakatan," ungkap Herman.

"Setelah kami menerima surat dari Menkum HAM tentang penugasan anggota mereka, baru (Komisi III) membentuk panja dan memulai pembahasan tersebut," sambung Herman.

Sejumlah pasal dalam RUU KUHP memang menimbulkan polemik di masyarakat sehingga membuat mahasiswa 'turun' ke jalan. Ada 11 pasal yang dipersoalkan, di antaranya hukum adat, aborsi, kumpul kebo, pencabulan sesama jenis, dan santet.

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads