Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha tempat hiburan malam berkonsep restoran dan bar, Black Owl, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Manajemen Black Owl akan mengkonfirmasi ke Pemprov DKI terkait dugaan penemuan narkoba di lokasi diskotek.
"Ya tentunya kita pasti akan mengkonfirmasi ke situ. Dia bilang ada temuan narkoba, sedangkan yang kita tahu dari Polda tidak sama sekali ada ketemu barang bukti. Jadi ada website PMJ News, dia sudah mengatakan seperti itu," ujar Komisaris Utama Black Owl Efrat Tio di Black Owl, Jalan Pantai Indah Selatan, Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).
Tio mempertanyakan keputusan Pemprov DKI yang mencabut izin diskotek. Dia mengaku akan mengkoordinasikan langkah yang akan diambil seusai izin usaha dicabut.
"Jadi harusnya mungkin Pemprov belum mendapatkan informasi atau seperti apa. Selebihnya saya masih butuh berkoordinasi lagi. Ini baru sekali saya lihatnya," kata dia.
Tio mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh setelah dicabut izin usaha kafenya itu. Dia mengatakan pihaknya taat akan hukum yang berlaku.
Pemprov DKI, lanjut Tio, seharusnya pencabutan izin itu menunggu keputusan resmi dari Polda Metro Jaya terlebih dulu. Dia mengklaim pihak Polda tidak menemukan barang bukti narkotika pada saat razia berlangsung.
"Cuma ya kita apa benar ditemukan ada narkoba? Selama ini tidak ada. Resminya harusnya dari Polda. Dan Polda tidak bilang adanya narkoba di sini. Kalau ada pemakai itu betul. Tentunya itu bukan bagian urusan dari kami, dia datang kita nggak bisa tahu memakai apa tidak," jelas Tio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Tio mengatakan belum memutuskan apakah hari ini Balck Owl akan beroperasi atau tidak. Dia masih menunggu arahan dari Pemprov DKI.
"Saya nggak bisa tahu itu seperti apa. Mungkin habis dari sini saya kontak ke mereka kira-kira arahannya gimana. Kita pasti ikut aja," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di PIK. Pencabutan tersebut buntut dari ditemukannya 12 pengunjung positif narkoba.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia telah melakukan investigasi terkait hal itu. Hasilnya, menurut Cucu, pihak manajemen diskotek diduga lalai terhadap pengawasan.
"Ya sampai ada laporan-laporan masyarakat terus Polda tindak lanjuti dengan razia dan ada yang positif 12 orang berarti lalai manajemennnya," kata Cucu ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/2).
Pencabutan izin usaha itu terhitung sejak 17 Februari 2020. Diskotek tidak diizinkan beroperasi lagi. Cucu mengatakan penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Nanti itu Satpol PP yang segel," ujarnya.