Berita Ini Dicabut Atas Rekomendasi Dewan Pers
Senin, 17 Feb 2020 16:09 WIB

Palopo - Berita ini dicabut atas rekomendasi Dewan Pers. Berita ini diadukan melanggar Pasal 5 KEJ dan PPRA karena menyiarkan identitas anak korban kejahatan susila. Pencabutan berita ini sesuai butir 5 Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
(jbr/jbr)