Berita Ini Dicabut Atas Rekomendasi Dewan Pers

Berita Ini Dicabut Atas Rekomendasi Dewan Pers

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 16:09 WIB
Logo Detikcom
Foto: Logo detikcom
Palopo - Berita ini dicabut atas rekomendasi Dewan Pers. Berita ini diadukan melanggar Pasal 5 KEJ dan PPRA karena menyiarkan identitas anak korban kejahatan susila. Pencabutan berita ini sesuai butir 5 Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads