Polisi angkat bicara soal keberadaan peraturan desa (perdes) anti-narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Salah satu yang dikritik kepolisian adalah keberadaan pasal yang mengatur soal perangkat desa boleh melakukan penggeledahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung awalnya ditanya tanggapan kepolisian soal keberadaan perdes di Tapteng itu. Menurutnya, perdes merupakan kewenangan bupati.
"Kalau perdes itu kewenangan Bupati, namun menurut saya sebagai penyidik Polri bahwa undang-undang kita sudah mengatur tentang proses penyelidikan dan penyidikan. Di sana diatur proses penyidik dan penyelidikan itu dilakukan oleh kepolisian. Itu pun harus ada surat perintah atasannya. Nama yang ditunjuk dan pangkatnya juga harus jelas," kata Hendri di Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Senin (17/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian menyoroti soal pasal yang memperbolehkan perangkat desa melakukan penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Masyarakat tidak punya hak melakukan penggeledahan, itu tugasnya polisi. Kita apresiasi jika ada perdes yang mendorong pemberantasan narkoba. Tapi harus sesuai aturan," ucapnya.
Dia menilai masyarakat memang bisa menangkap pelaku yang terlibat narkoba. Namun, orang yang diamankan itu harus segera diserahkan ke polisi.
"Masyarakat boleh menangkap pelaku narkoba, tapi itu jika tertangkap tangan dan itu pun harus langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. Ada juga masyarakat yang bisa melakukan penyelidikan, yaitu penyidik PNS. Itu pun harus di bawah pengawasan kepolisian," ucapnya.
Hendri mengaku polisi tidak punya hak menggugat perdes itu. Dia menilai Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani-lah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perdes ini.
"Kita tidak punya hak mengganggu gugat perdes itu, tapi jika sesuatu terjadi yang bertanggungjawab adalah Bupati. Bupati yang bertanggung jawab terhadap gubernur. Tapi kalau ada efek pidana dari perdes itu, misalkan masyarakat main hakim sendiri saat menggeledah, maka di situ polisi yang akan bertindak," ujar Hendri.
Dilihat detikcom dalam Peraturan Desa Manduamas Lama Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang, dan Psikotropika, memang terdapat isi pasal yang membolehkan perangkat desa melakukan penggeledahan. Berikut bunyi aturan itu yang terdapat di pasal 4 ayat 2 huruf d:
Pasal 4
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan untuk:
d.Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Untuk diketahui, perdes anti-narkoba ini mempunyai isi yang sama di tiap desa se-Tapteng. Perdes tersebut juga memuat aturan mengusir orang yang terbukti terlibat kasus narkoba dan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pemakai narkoba setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dia keluar dari penjara, 15 tak boleh lagi pulang. Kalau bandar narkoba tidak boleh pulang sama sekali ke kampungnya," ucap Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, Kamis (23/1).
(haf/jbr)