Jadi Pembicara Bincang Seru di UI, Mahfud Md Sebut Adil dan Keadilan Beda

Jadi Pembicara Bincang Seru di UI, Mahfud Md Sebut Adil dan Keadilan Beda

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 12:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md dalam acara Bincang Seru di UI. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berbicara mengenai adil dan berkeadilan. Bagi Mahfud, adil dan berkeadilan berbeda. Apa bedanya?

Awalnya Mahfud menyebut 'adil' sebagai kata benda dan 'berkeadilan' sebagai prosesnya. Namun, menurutnya, ada perbedaan yang signifikan dari dua kata itu.

"Ada yang membedakan begini. 'Adil' itu adalah memberikan sesuatu kepada manusia sebagai orang (atau) personal, sedangkan 'keadilan' itu pada banyak orang (atau) jamak sehingga lebih berkonotasi sosial keadilan itu. Kalau 'adil' lebih berkonotasi personal," kata Mahfud dalam acara Bincang Seru di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Mahfud menyebut ada 4 kata 'adil' dan 'berkeadilan'. Kata itu disebutnya ada pada alinea 1 sampai 4 dalam Pembukaan UUD 1945.

"Kata 'adil' dan 'berkeadilan' di alinea UUD 1945 ada 4 kali. Di alinea pertama disebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jadi merdeka itu untuk itu untuk perikeadilan," kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

"Alinea kedua, dan pergerakan perjuangan rakyat Indonesia telah sampai ke saat yang berbahagia, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea 4 Pancasila itu menyebut ada adil dan keadilan, sila kedua menyebut adil dan beradab, sila kelima menyebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.

Lantas Mahfud mengambil kesimpulan bahwa keadilan yang memberdayakan adalah proses memberikan segala sesuatu pada tempatnya secara fisik dan materi. Namun menurutnya keadilan juga harus menyentuh sisi emosional.

"Dalam bahasa Arab-nya, keadilan itu harus sesuai tempat dan ukurannya. Itulah adil. Tetapi juga harus secara psikologis dan emosional," kata Mahfud.

"Kita jangan hanya tepat-tepat ukuran fisik dan materialnya saja, tapi misalnya bagaimana kita menghargai perbedaan itu. Perbedaan agama perbedaan kehidupan, bersifat toleran itu sebenarnya keadilan secara psikologis emosional sehingga kita meskipun ininya sudah diberikan kalau kita secara psikis emosional kita tidak memberi keadilan kita juga merasa tidak nyaman di dalam hidup ini," imbuh Mahfud.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads