Bingungnya PKS Omnibus Law Mungkinkan Jokowi Ubah UU Lewat PP

Bingungnya PKS Omnibus Law Mungkinkan Jokowi Ubah UU Lewat PP

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 09:27 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

PKS mengomentari salah satu isi omnibus law Cipta Kerja, yang memberi kewenangan presiden ubah Undang-undang dengan peraturan pemerintah (PP). Bagi PKS, aturan itu aneh karena mengubah UU merupakan domain dari legislatif.

"Ide tentang Presiden bisa mengubah undang-undang dengan PP aneh. Level UU di atas PP. UU domainnya legislatif," ucap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Minggu (16/2/2020) malam.

Bagi Mardani, publik perlu mencermati isi Omnibus law tersebut karena bisa mengubah peraturan yang sudah ada. "Dampaknya signifikan," ucap Mardani.

Selain itu, Mardani mengkritik proses omnibus law secara umum. Ada hal-hal yang disebut
Mardani aneh.


"Untuk bab omnibus law terasa kian aneh. Selain mazhab yang tidak jelas, mestinya UU induk tidak dimasukkan dan tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang direvisi," ucap Mardani.

Diberitakan, Omnibus law terus membuat kejutan. Kali ini terkait kewenangan Presiden Joko Widodo yang akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal sesuai aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR-Presiden atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga Begini Proses Usai Draf Omnibus Law Cipta Kerja Diterima DPR RI :

ADVERTISEMENT


Regulasi di atas tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (16/2/2020). Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.


Pasal 4 RUU Cipta Kerja mengatur mengenai kebijakan Cipta Kerja. Yaittu:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.

Anehnya, PP adalah mutlak kewenangan eksekutif. Namun dalam omnibus law, penyusunan PP dilakukan dengan konsultasi bersama DPR.

"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 170 ayat 3.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads