Omnibus Law Tak Hapus Cuti Haid-Cuti Melahirkan

Omnibus Law Tak Hapus Cuti Haid-Cuti Melahirkan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 08:47 WIB
Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menghapus hak karyawan untuk cuti haid dan cuti melahirkan. Termasuk juga cuti menikah.
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menghapus hak karyawan untuk cuti haid dan cuti melahirkan. Termasuk juga cuti menikah.

Hak-hak itu saat ini diatur dalam UU Nomor Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cuti haid diatur dalam Pasal 81 yang berbunyi:


Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Adapun pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga Begini Proses Usai Draf Omnibus Law Cipta Kerja Diterima DPR RI :

ADVERTISEMENT


Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

RUU Cipta Kerja.RUU Cipta Kerja. Foto: Dok. Istimewa

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan

Nah, berdasarkan RUU Cipta Kerja yang didapat detikcom, Senin (17/2/2020) hak-hak di atas tidak dihapus/dicabut.

Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads