Pemprov DKI Sepakat Siapkan Tempat Khusus Sanggar Resmi Ondel-Ondel

Pemprov DKI Sepakat Siapkan Tempat Khusus Sanggar Resmi Ondel-Ondel

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 07:37 WIB
perajin ondel-ondel
Foto: Oondel-ondel (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjawab permintaan dari pengerajin ondel-ondel yang ingin diperhatikan. Menurutnya, sedang direncanakan tempat khusus dan beberapa acara lainnya.

"Sudah ada kesepakatan antara Pemprov dan ormas Betawi. Insyaallah solusi yang baik," ucap Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Imam Hadi Purnomo, kepada detikcom, Minggu (16/2/2020).


Menurut Imam, ada beberapa alternatif tempat khusus untuk ondel-ondel. Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menggodok lokasi dan kegiatan tersebut.

"Kita sedang diskusikan teknisnya. Banyak ruang ruang terbuka dan taman yang bisa dimanfaatkan. Kalau perlu, dibuatkan festival ondel-ondel," kata Imam.


Kepada detikcom, Imam menunjukkan surat kesepakatan bersama tentang penertiban ondel-ondel yang dimanfaatkan untuk mengamen. Beberapa pihak yang bersepakat yaitu, Disbud DKI, Satpol PP DKI Jakarta, Kesbangpol DKI Jakarta, FORKABI, FBR, LKM, Bang Japar, Rumah Pelita, Sanggar Utan Panjang, Sanggar Rifky Albani, Sanggar Betawi Mamit cs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada lima poin kesepakatan, Yaitu:

1. Menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi termasuk para pengerajin ondel-ondel;

2. Menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran betawi, dan acara-acara lain dalam upaya pelestarian kebudayaan bekasi.

3. Melakukan penataan dan inventarisasi untuk untuk melihat seberapa banyak jumlah sanggar kesenian betawi dan pengerajib di sana.

4. Melihat surat edaran gubernur cq sekretaris daerah untuk disampaikan kepada wali kota, camat, lurah, RT/RW untuk mendata jumlah sanggar, dan pengerajin yan ada dimasing-masing wilayah dengan format yang ditentukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

5. Satpol PP melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang/kelompok yang menganggu ketertiban umum.


Diketahui, pemilik Sanggar Kesenian Betawi Mamit Cs, Abdul Halif, turut berharap Pemprov DKI bisa menyediakan tempat khusus bagi sanggar resmi.

"Sebenarnya memang denger-denger dari pas Pak Ahok jadi (gubernur) memang nggak boleh ondel-ondel dingamenin atau dilarang ke jalan-jalanan. Cuman saya sebagai pemilik kalau memang kagak boleh diterjunkan kalau saya kan sanggar resmi, tolonglah cari tempat wadah yang enak buat sanggar-sanggar resmi ini, di tempat yang layak enak gitu saja kayak semacam di Monas, Ancol, atau di Taman Mini. Kita ditaruh di tempat situlah biar kita pertunjukan seminggu dua kali," harap pria yang kerap disapa Alif tersebut kepasa wartawan, Minggu (16/2).

Halaman 2 dari 2
(aik/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads