Tentang Santang Preman Sadis Yogya yang Akhirnya Serahkan Diri

Round-Up

Tentang Santang Preman Sadis Yogya yang Akhirnya Serahkan Diri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 15 Feb 2020 08:18 WIB
Salah seorang preman sadis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Santang menyerahkan diri ke Polda DIY. Begini tampangnya.
Santang preman sadis Yogya yang menyerahkan diri ke polisi (kiri)-Foto: Jauh Hari Wawan
Yogyakarta -

Seorang preman sadis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Santang (37) kemarin menyerahkan diri ke polisi. Pria yang punya tato di kepalanya itu juga dikenal sebagai residivis berbagai kasus.

"Santang menyerahkan diri kemarin (13/2). Dari informasi, Santang ini cukup meresahkan di daerah Minggir karena suka memalak warung saat dalam kondisi mabuk," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (14/2/2020).

Dari catatan polisi, Santang merupakan residivis dalam berbagai kasus. Tercatat sudah empat kali dia keluar-masuk bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto. Yuliyanto mengatakan Santang merupakan residivis dan catatan kejahatannya mulai dari penganiayaan, perkosaan hingga perampokan.

"Dia (Santang) termasuk residivis. Pernah terjerat kasus penganiayaan, pemerkosaan dan perampokan juga," kata Yuliyanto.

ADVERTISEMENT

Teranyar, Santang melakukan kekerasan jalanan atau klitih di kawasan Nanggulan, Kulon Progo, Sabtu (1/2) malam. Kala itu korbannya, Marsudi (40), sedang dalam perjalanan memancing tiba-tiba dibacok dan terkena di bagian kepalanya. ini mengalami luka bacok di kepala bagian belakang.

Selain itu, Santang juga tercatat melakukan penganiayaan di daerah Minggir, Sleman, pada Senin (27/2) lalu. Pada kasus penganiayaan di Minggir, Sleman ini Santang juga tega menyekap korban.

"Kami analisa TKP yang di Minggir. Kami buru empat tersangka itu, lalu muncul TKP lagi di Nanggulan yakni penganiayaan. Saat kami telusuri salah satu pelakunya Santang ini," kata Burkan.

Pada TKP penganiayaan di Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo diketahui ada tiga orang pelaku. Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya Andri Nurhidayat (26) di daerah Nanggulan, Kulon Progo.

Para pelaku itu ternyata merupakan orang yang sama dengan pelaku penyekapan dan penganiayaan di Minggir. "Dua pelaku lagi masih buron dan akan kami kejar terus pelakunya," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah senapan angin laras panjang, 1 buah ponsel, 1 buah pakaian dan sepasang sepatu. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda DIY.

Keduanya dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan terancam kurungan hingga delapan tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads