Ahmad Sahroni Dicecar KPK soal Hubungan Bisnis dengan PT ME

Ahmad Sahroni Dicecar KPK soal Hubungan Bisnis dengan PT ME

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 22:01 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait kasus suap proyek di Bakamla. Sahroni dicecar KPK soal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa (ME).

"Pengetahuan saksi yang digali penyidik hari ini adalah terkait dengan kerjasama usaha bisnis antara saksi dengan PT Merial Esa milik Fahmi Darmansyah jadi masih seputar pengetahuan saksi seputar kerjasama bisnisnya," kata Plt Jubir KPKAli Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Hari ini Sahroni diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, dalam jadwal pemeriksaan di KPK identitas Sahroni disebutkan sebagai swasta, bukan anggota Dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diperiksa KPK, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sampai mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.

"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

ADVERTISEMENT

"Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua nggak tahu sama sekali," imbuh Sahroni.

Sahroni mengaku ditanya pula mengenai kerja sama dengan para tersangka dalam perkara itu. Namun Sahroni kembali menyebut tidak tahu.

"Hubungan-hubungan aja, terkait Bakamla sama sekali nggak ada. Jadi bingung dia juga nanya karena gua nggak terkait Bakamla," sebut Sahroni.

Pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa (ME), yang merupakan korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.

Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads