Vivian, Lelaki Pertama Indonesia yang Bikin Gempar Hukum karena Jadi Perempuan

Vivian, Lelaki Pertama Indonesia yang Bikin Gempar Hukum karena Jadi Perempuan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 11:23 WIB
female hand holding a heart shape closeup
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan ganti kelamin Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. Siapakah orang pertama di Indonesia yang di mata hukum bisa berubah kelaminnya?

Sebagaimana dikutip dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan Nomor 546/73.P, Jumat (14/2/2020), kasus pertama yang menggegerkan Indonesia itu dikantongi Iwan Robianto Iskandar. Nama asli Iwan adalah Kok Hiam yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 1944. Sehari-hari, ia membuka toko salon di kawasan Blok M.

Pada 29 Juni 1973, ia pergi ke Singapura dan menjalani operasi kelamin dari laki-laki menjadi wanita. Ia kemudian mengubah namanya di KBRI di Singapura menjadi Vivian Rubyanti Iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepulangnya ke Indonesia, ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat agar disahkan menjadi perempuan di mata hukum Indonesia. Permohonan itu diajukan pada 1 Oktober 1973 dengan kuasa Adnan Buyung Nasution.

Untuk meyakinkan keyakinannya, majelis hakim mendengar pendapat Kepala bagian Bedah FKUI/RSCM Prof Oetama, Kepala Bagian Kebidanan dan Penyakit Kandungan FKUI Prof Hanifa Wiknjosastro, Kepala Bagian Biologi FK UI Prof Tadjuddin, Kepala Bagian Kedokteran Jiwa FKUI/RSCM Prof dr Kusmanto Setonegoro, Kepala Bagian Patologi, Prof Gandasubrata.

ADVERTISEMENT

Para begawan kedokteran itu semua sependapat bila di diri Iwan terdapat semua ciri kepribadian wanita.

Didengarkan juga kesaksian pendeta dari DGI, Eka Dharmaputra yang pada pokoknya sependapat gereja tidak keberatan jika perubahan kelamin itu satu-satunya jalan untuk menolak penderitaan. Sehingga ia dapat hidup berkembang sebagai manusia yang wajar.

Ikut didengarkan pula kesaksian ibu Iwan, Rastiati Iskandar dan teman Iwan, Nani Yamin. Rastiati menyatakan anaknya sejak kecil tingkah lakunya menunjukkan sifat-sifat kewanitaan.

Atas pertimbangan di atas, majelis hakim yang diketuai Fatimah Achjar dengan anggota RS Sitindjak dan Sujatmi Sudarmoko mengabulkan permohonan Iwan. Majelis memutuskan Iwan berubah jenis kelaminnya menjadi perempuan dan mengizinkan menggunakan nama Vivian Rubyanti Iskandar.

Sepanjang proses persidangan, masyarakat dibikin gempar. Ada yang pro dan ada yang kontra. Dua tahu setelah sah menjadi perempuan, Vivian kemudian menikah dengan laki-laki namun tidak berumur panjang. Jalan hidupnya kemudian difillmkan dengan judul 'Akulah Vivian' yang diperankan sendiri oleh Vivian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads