Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan ganti kelamin Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. Siapakah orang pertama di Indonesia yang di mata hukum bisa berubah kelaminnya?
Sebagaimana dikutip dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan Nomor 546/73.P, Jumat (14/2/2020), kasus pertama yang menggegerkan Indonesia itu dikantongi Iwan Robianto Iskandar. Nama asli Iwan adalah Kok Hiam yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 1944. Sehari-hari, ia membuka toko salon di kawasan Blok M.
Pada 29 Juni 1973, ia pergi ke Singapura dan menjalani operasi kelamin dari laki-laki menjadi wanita. Ia kemudian mengubah namanya di KBRI di Singapura menjadi Vivian Rubyanti Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepulangnya ke Indonesia, ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat agar disahkan menjadi perempuan di mata hukum Indonesia. Permohonan itu diajukan pada 1 Oktober 1973 dengan kuasa Adnan Buyung Nasution.
Untuk meyakinkan keyakinannya, majelis hakim mendengar pendapat Kepala bagian Bedah FKUI/RSCM Prof Oetama, Kepala Bagian Kebidanan dan Penyakit Kandungan FKUI Prof Hanifa Wiknjosastro, Kepala Bagian Biologi FK UI Prof Tadjuddin, Kepala Bagian Kedokteran Jiwa FKUI/RSCM Prof dr Kusmanto Setonegoro, Kepala Bagian Patologi, Prof Gandasubrata.
Para begawan kedokteran itu semua sependapat bila di diri Iwan terdapat semua ciri kepribadian wanita.