Jakarta -
KPK memeriksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. KPK ingin menggali pengetahuan Zulhas terkait pengajuan perubahan fungsi/peruntukan kawasan hutan di Riau tersebut.
"Pengetahuan saksi terkait pengajuan perubahan fungsi/peruntukan kawasan hutan Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Ali mengatakan Zulhas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu. PT Palma Satu merupakan tersangka korporasi yang dijerat KPK dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 10.07 WIB, Jumat (14/2/2020). Zulhas tak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini.
Dalam kasus ini, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini.
Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK:
PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014; dan Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini