Ahli: Menkumham yang Berwenang Cabut Kewarganegaraan WNI Pengikut ISIS

Ahli: Menkumham yang Berwenang Cabut Kewarganegaraan WNI Pengikut ISIS

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 09:46 WIB
Bayu Dwi Anggono
Bayu Dwi Anggono (ari/detikcom)
Jakarta -

Muncul simpang siur pendapat mengenai produk hukum apa yang tepat digunakan untuk menetapkan pencabutan status kewarganegaraan ratusan WNI yang telah bergabung dengan ISIS. Ada sebagian pihak yang berpendapat harus dengan putusan pengadilan, sementara pemerintah menyebut gugur otomatis dan lewat Keppres. Mana yang benar?

"Aturan peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas dan terang. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata ahli hukum Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Di mana mengenai syarat-syarat dapat kehilangan dengan sendirinya kewarganegaraan bagi seorang WNI telah diatur dalam UU Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Sedangkan ayat (f) di pasal yang sama menegaskan:

ADVERTISEMENT

Seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Terhadap WNI yang memenuhi ketentuan Pasal 23 UU Kewarganegaraan tersebut maka PP 2/2007 di Pasal 32 ayat (1) mengatur Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan RI mengkoordinasikannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Pasal 32 ayat (2) PP 2/2007 juga membuka ruang adanya laporan dari Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Selanjutnya di Pasal 34 ayat (1) PP 2/2007 diatur sebagai tindak lanjut hasil koordinasi atau laporan tersebut Menteri Hukum dan HAM memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan RI. Dalam memeriksa kebenaran laporan tersebut disebutkan di Pasal 34 ayat (2) Menteri Hukum dan HAM melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.

"Mengingat terlapor yaitu WNI yang bergabung di ISIS tidak memungkinkan untuk dilakukan klarifikasi dan di sisi lain bukti - bukti yang menunjukkan bahwa mereka bergabung ke ISIS telah terang benderang maka Menteri Hukum dan HAM cukup melakukan klarifikasi kepada instansi terkait," papar Bayu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut maka menurut Pasal 34 ayat (3) PP 2/2007 Menteri Hukum dan HAM menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI," kata Bayu menegaskan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 34 ayat (4) PP 2/2007 maka Keputusan Menteri hukum dan HAM tembusannya disampaikan kepada:

a. Presiden;
b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
c. Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
d. instansi terkait.

"Dengan demikian Presiden hanya menerima tembusan saja dan tidak perlu menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI yang bergabung ISIS karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM," pungkas.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads