Muhammad Fatah atau Lucinta Luna menghadirkan dua saksi dalam persidangan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua saksi tersebut merupakan kakak dan adik Lucinta.
"Dua orang saksi, kakak kandungnya dan adik kandungnya," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (13/2/2020).
Guntur mengatakan, saksi memberikan keterangan terkait perilaku Lucinta. Menurutnya, disebutkan Lucinta telah berperilaku seperti perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya (keterangan saksi), ya intinya menerangkan bahwa dia seperti perempuan," tuturnya.
Guntur juga menyebut Lucinta memberikan beberapa dokumen, seperti akte kelahiran hingga sertifikat operasi dari rumah sakit di Thailand. Tidak hanya itu, disebutkan ada juga surat keterangan yang dikeluarkan dari seorang psikiater.
"Bukti surat itu ada akte kelahiran, kemudian kartu tanda penduduk atau KTP, ada kartu keluarga, kemudian ada sertifikat dari dokter rumah sakit, kemudian ini dokternya kan di Thailand dan ada terjemahannya," kata Guntur.
"Kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Dadang Hawari ini psikiater," sambungnya.
Diketahui, Muhammad Fatah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan. Di mata hukum, Muhammad Fatah resmi jadi perempuan pada 20 Desember 2019 dan berhak menyandang nama Ayluna Putri.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (13/2/2020), Lucinta Luna mendaftarkan permohonan ganti kelamin pada 26 November 2019. Permohonan ini dikabulkan hakim tunggal Akhmad Jaini.