Jaksa KPK mengungkap pembelian mobil mewah yang dicicil oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil mewah tersebut yaitu Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur dan Ferrari 458 Spider.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, salah satu saksi mantan pegawai bank Bukopon Eni Rismaria mengaku pernah bertemu Wawan melakukan kesepakatan kredit bersama dealer mobil. Dalam angsuran kredit mobil, Wawan diminta membayar selama 36 bulan.
"Ini kendaraan apa saja? Semua pengikatan di kantor terdakwa ya?" tanya jaksa KPK Roy Riady pada Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya, Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferrari. Awal saya tidak tahu pengikatan karena sakit, kurang tahu dimana pengikatan, selanjutnya saya datang ke kantor Pak Wawan," ujar Eni.
Eni mengaku lupa berapa kredit yang diberikan kepada Wawan untuk membayar mobil mewah itu. Jaksa pun mengingatkan Eni soal besaran cicilan 3 mobil yang dibayar per bulan.
"Saya ingatkan Rp 3,5 miliar dalam jangka waktu kredit 36 bulan. Angsuran per bulan Rp 142 juta. Kredit dimulai Februari 2012 sampai Februari 2015," ucap jaksa.
Atas cicilan mobil mewah itu, Eni mengatakan tidak mengetahui sudah tidaknya lunas pembayaran yang dilakukan Wawan. Tapi mobil yang tidak bisa dilunasi oleh pembeli akan dibayar pihak dealer.
"Kurang tahu pak ada di unit lain, karena ada buy back perjanjian kami, dealer, customer menunggak dealer membeli kembali mobil itu, mungkin kerja sama kami seperti itu," jelas Eni.
Dalam surat dakwaan Wawan, Lamborghini Aventador seharga Rp 9,3 miliar dari dealer PT Tanadako Dinamika dengan bayar uang muka Rp 5,8 miliar. Sisanya angsuran mobil tersebut sudah dibayarkan 20 bulan ke pihak leasing PT Bank Bukopin sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan sisa hutang Wawan ke PT Bank Bukopin sebesar Rp 2,2 miliar.
Untuk Bentley Continental Flying Spurs seharga Rp 5,8 miliar dari dealer PT Tanadako Dinamika dengan bayar uang muka Rp 2,3 miliar. Pembelian mobil itu dengan tukar tambah Porsche Panamera S seharga Rp 1,9 miliar dan ditambah Rp 899 juta.
Sisanya angsuran yang sudah dibayarkan sebanyak 16 bulan sebesar Rp 1,7 miliar dan sisa hutang Wawan ke PT Bank Bukopin sebesar Rp 2,2 miliar.
Mobil lain yang dicicil Wawan, Ferrari 458 Spider seharga Rp 8,2 miliar dari dealer PT Tanadako Dinamika dengan bayar uang muka Rp 4,3 miliar. Pembelian mobil itu dengan menyerahkan Lamborgini Murchiellago.
Sedangkan sisanya angsuran yang sudah dibayarkan kepada pihak leasing PT Bank Bukopin sebanyak 14 bulan sebesar Rp 1,6 miliar dan sisa hutang Wawan ke PT Bank Bukopin sebesar Rp 2,6 miliar.
Atas pembelian mobil itu, Wawan melalui istrinya Airin Rachmy Diani melakukan kesepakatan dengan pihak dealer PT Tanadako Dinamika untuk melakukan buy back/melunasi kredit ke pihak leasing PT. Bank Bukopin.
Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT BPP. Dia didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak Juga Video "Ketua KPK Janji Akan Bekerja Sampai Harun Masiku Tertangkap"
(fai/dhn)