Jokowi Teken Pembentukan KNEKS, Ini Pengurusnya

Jokowi Teken Pembentukan KNEKS, Ini Pengurusnya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 14:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Andhika/detikcom)
Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Tujuannya untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung ekonomi sosial.

Berdasarkan Perpres 28/2020 yang dikutip detikcom, Kamis (13/2/2020), KNEKS adalah lembaga nonstruktural bersifat independen. Berikut susunan pengurusnya:

1. Pimpinan
Ketua: Presiden RI
Wakil Ketua/Ketua Harian: Wakil Presiden RI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Sekretaris
Sekretaris dijabat oleh Menteri

3. Anggota
a. Menko Perekonomian
b. Menko PMK
c. Menko Kemaritiman dan Investasi
d. Menteri Agama
e. Menteri Perindustrian
f. Menteri PPN/Kepala Bapennas
g. Menteri BUMN
h. Menteri Koperasi dan UKM
i. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
j. Menteri Perdagangan
k. Ketua Dewan Komisioner OJK
l. Gubernur BI
m. Ketua Dewan Komisioner LPS.
n. Ketua MUI
p. Ketua Kadin

ADVERTISEMENT

4. Manajemen Eksekutif
Dipimpin Direktur Eksekutif yang membawahi unit kerja. Dipilih untuk 5 tahun.

5. Sekretariat KNEKS
Dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNEKS

Anggaran KNEKS dibebankan ke APBN pada bagian Anggaran Kemenkeu.

(asp/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads