Keberadaan parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kerap disoroti karena menjadi salah satu pemicu kemacetan. Parkir liar mudah ditemui di jalanan Kota Makassar, terutama di sekitar pusat perbelanjaan hingga perkantoran.
Pantauan detikcom, Kamis (13/2/2020), kondisi itu terlihat di sejumlah titik di ruas Jalan Boulevard, Makassar. Parkiran motor hingga kendaraan roda 4 banyak yang mengurai hingga ke bahu jalan.
Parkir liar di Jalan Boulevard ini mulai ramai di sekitar Mal Panakukang. Dengan sigap, para juru parkir liar menunggui dan memanggil pengendara motor dan mobil yang lewat untuk diarahkan parkir di bahu jalan. Mereka berdiri di sisi kiri jalan sambil memanggil pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parkir di sini karena lebih dekat kalau mau ke dalam (mal), tinggal nyeberang," ujar salah seorang pengendara motor, Ulil, sesaat setelah memarkirkan motornya.
Setiap kendaraan roda 2 dikenai tarif Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sementara, kendaraan roda 4 dikenai tarif parkir Rp 5.000.
"Saya kerja di dalam (mal), kalau di sini lebih hemat sampai malam (tarifnya) Rp 2.000, terus dekat juga kalau mau ke dalam," ujar salah seorang pegawai toko di dalam Mal Panakukang yang enggan disebutkan namanya.
Parkir liar di Jalan Boulevard ini mulai terlihat ramai pada siang hari, dan menjelang maghrib area parkir sudah mengambil sebagian bahu jalan. Akibatnya, jalanan kerap macet pada jam masyarakat pulang kerja.
Parkir liar juga mudah ditemui di Jalan Pengayoman yang posisinya di sekitar Mal Panakukang. Bahkan ada tempat parkir liar yang lokasinya persis di rambu larangan parkir.
Masih sama seperti di Jalan Boulevard, para juru parkir liar di Jalan Pengayoman ini tampak bersiaga di sisi kiri jalan sambil mengarahkan para pengendara.
Keberadaan parkir liar di sejumlah titik di Kota Makassar ini memang kerap menjadi sorotan. Aturan terkait parkir sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2006.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam beberapa kesempatan juga sempat menyoroti parkir liar yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan. Bahkan Nurdin menilai parkir liar dapat menghambat investasi karena mengganggu kenyamanan.
"Itu perlu ditertibkan, pokoknya kita tegas, tidak boleh (parkir liar), ini pertaturan wali kota sudah ada, tidak boleh," kata Nurdin beberapa waktu lalu.