Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Sumut, bermula dari protes napi atas razia narkoba. Ada 4 napi diduga memprovokasi kerusuhan karena ditetapkan sebagai tersangka terkait razia narkoba di Rutan Kabanjahe.
Kerusuhan di Rutan Kabanjahe terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (12/2/2020). Ada napi yang berteriak-teriak lalu menyerang petugas Rutan.
Mereka kemudian merangsek ke depan gedung perkantoran Rutan Kabanjahe. "Mereka membakar gedung perkantoran," kata Menkum Laoly kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerusuhan ini diduga terkait peristiwa pada Rabu, 8 Februari. Saat itu, pihak Rutan menggeledah sel.
"Ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik 4 orang narapidana. Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pegawai atas nama TS dan MAP yang merupakan PNS 2017," papar Laoly.
Dari temuan ini, 4 orang napi dan 2 orang oknum pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Tanah Karo.
Pasca kasus ini, Karutan menurut Laoly secara rutin melakukan penggeledahan sel di Rutan Kabanjahe. Hingga akhirnya pada Selasa, 11 Februari, 4 orang napi dan 2 oknum pegawai yang berstatus tersangka kasus narkoba dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
"Empat orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus menerus yang dilakukan oleh karutan. Yang pada akhirnya pada hari ini Rabu,12 Februari sekitar pukul 12.00 WIB, napi terprovokasi melakukan pemberontakan dan pembakaran gedung perkantoran," terang Laoly.
(fdn/fdn)