Heboh Lucinta Luna, Ini Fatwa MUI Soal Ganti Kelamin

Heboh Lucinta Luna, Ini Fatwa MUI Soal Ganti Kelamin

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 16:09 WIB
Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2020).
Foto: Lucinta Luna (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jenis kelamin Lucinta Luna setelah ditangkap polisi terkait narkoba jadi perbincangan masyarakat. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah mengeluarkan fatwa terkait penggantian alat kelamin.

Fatwa itu ditetapkan pada Juli 2010. Fatwa itu diberi nama 'Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin.

"Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis, pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan Juli 2010," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana hukum mengganti kelamin, lalu bagaimana juga hukum menyempurnakan kelamin? Berikut ini bunyi fatwa MUI:

Heboh Lucinta Luna, Ini Fatwa MUI Soal Ganti KelaminFoto: Asrorun Niam (Ari Saputra/detikcom)

Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

ADVERTISEMENT

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i terkait pergantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yang dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar'i terkait penyempurnaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi dimaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

Simak Video "Gebby Vesta Ungkap Lucinta Luna Operasi Kelamin Demi Seorang Pria"

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads