Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan. Program penghapusan denda ini bergulir selama lima bulan ke depan.
"Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Mulai 17 Februari sampai 17 Juli 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Tavip Supriyanto di kantor Pemprov Jateng, Semarang, Rabu (12/2/2020).
Kebijakan Pemprov Jateng itu berdasarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020. Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), lanjut Tavip, ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini banyak penunggakan pajak kendaraan dan juga kendaraan berpelat luar daerah yang sebenarnya sudah milik warga Jawa Tengah.
![]() |
Dari data Bapenda Jateng tahun 2019 sampai Januari 2020, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan. Jutaan kendaraan itu memiliki nilai tunggakan pajak mencapai Rp 450 miliar.
"Rp 450 miliar itu dari 1,5 juta kendaraan," terangnya.
Sedangkan kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang teridentifikasi beroperasional di Jawa Tengah sekitar 3.000 kendaraan, 80 persennya adalah kendaraan roda dua.
"Kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang ada di Jawa Tengah," jelas Tavip.
"Jadi ini bukan pemutihan, tetapi pembebasan denda pajak," sambungnya.