Ini Dasar Hukum Pemerintah Bisa Menolak WNI Eks ISIS Masuk Indonesia Lagi

Ini Dasar Hukum Pemerintah Bisa Menolak WNI Eks ISIS Masuk Indonesia Lagi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 11:01 WIB
Video propaganda terbaru Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) benar-benar menunjukkan kesadisan kelompok radikal Sunni tersebut. ISIS memamerkan kekejian mereka dalam membunuh orang-orang yang disebut sebagai tahanan di Irak.
ISIS memenggal orang di Irak. (Internet/Daily Mail)
Jakarta -

Pemerintah menolak 600-an WNI yang bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia. Alasannya, mereka bisa membuat rasa ketakutan bagi 267 juta orang Indonesia.

Hal di atas dikenal dengan istilah 'penangkalan', dan diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menteri berwenang melakukan Penangkalan. Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Menteri untuk melakukan Penangkalan," demikian bunyi Pasal 98 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (12/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan penangkalan dilakukan oleh menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Penangkalan itu ditetapkan dengan keputusan tertulis. Keputusan itu dikeluarkan oleh Menteri paling lambat 3 hari sejak tanggal permintaan penangkalan tersebut diajukan.

"Kewenangan Penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan alasan Keimigrasian," demikian bunyi Penjelasan Pasal 98 ayat 1.

ADVERTISEMENT

Aturan teknis penangkalan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian. Pasal 236 disebutkan orang yang terlibat kejahatan transnasional terorganisasi, bisa ditangkal masuk ke Indonesia. Pasal 236 ayat 2 berbunyi:

Alasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
b. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban
umum, kesusilaan, agama, dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
d. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk
masuk dan berada di Wilayah Indonesia; dan/atau
e. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Imparsial Sebut Cabut Kewarganegaraan WNI eks ISIS Bukan Solusi :

[Gambas:Video 20detik]

Dalam penjelasan UU Keimigrasian, teroris merupakan bagian dari kejahatan transnasional. Penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf 9 selengkapnya berbunyi:

Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi" antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika.

Lalu apakah ISIS merupakan organisasi transnasional? PBB menyatakan ISIS sebagai organisasi teroris. Hal itu berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Nomor 1989 Tahun 2022 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2170 pada 15 Agustus 2014.

Di Indonesia, ISIS juga dinyatakan sebagai organisasi teroris. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 20 November 2014. PN Jakpus menetapkan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) merupakan salah satu organisasi teroris.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak akan memulangkan WNI yang terlibat jaringan teroris. Pemerintah tidak ingin mereka menjadi 'virus' bagi warga Indonesia.

"Keputusan rapat tadi pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau FTF (foreign terrorist fighter) pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman," ujar Mahfud Md.

Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads