Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan kepada ketiga tersangka, yakni Raden Rangga Sasana atau HRH Rangga, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, dan Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung.
"Pemeriksaan psikologis sudah dilakukan pekan lalu. Ketiganya diperiksa (kejiwaan)," kata Erlangga saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (11/2/2020).
Ia menuturkan hingga saat ini hasil pemeriksaan kejiwaan ketiganya belum keluar. Pemeriksaan kejiwaan ini berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan kelompoknya di publik.
"Kami masih menunggu hasilnya (pemeriksaan psikologisnya). Tentu berkaitan pernyataan-pernyataan mereka selama ini," tutur Erlangga.
Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ketiganya terancam dibui 10 tahun.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. "Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau 15," ucap Erlangga.
Simak Juga Video "News of The Week: Kobe Bryant Tewas, Runtuhnya Sunda Empire"
(mud/bbn)