"Aksi vandalisme yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab ini mengakibatkan satu kaca jendela di kereta (gerbong) nomor 6 pecah," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020).
Insiden pelemparan itu terjadi pada KRL KA D1/10412 jurusan Manggarai-Tambun di perlintasan antara Manggarai dan Jatinegara pada Senin (10/2) pukul 20.34 WIB. Tidak ada korban jiwa ataupun korban luka dari peristiwa itu.
Setelah mendapatkan informasi, petugas PT KCI langsung menyisir ke titik diduga lokasi pelemparan batu. Namun, pelaku belum ditemukan.
"Dalam perjalanan hingga Stasiun Tambun, kaca jendela yang pecah ditutup tirai dan dijaga oleh petugas pengawalan kereta. Kaca yang pecah selanjutnya akan diperbaiki oleh teknisi PT KCI," lanjut Anne.
Aksi vandalisme, sebut Anne, dapat dijerat hukuman pidana. "Perbuatan vandalisme juga bertentangan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan," tuturnya.
(isa/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini