Pemkot Jakarta Utara Segel 42 Kafe di Gang Royal

Pemkot Jakarta Utara Segel 42 Kafe di Gang Royal

Antara - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 07:16 WIB
Satpol PP menyegel kafe-kafe di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020). Penyegelan ini buntut dari kasus prostitusi di Kafe Khayangan yang mempekerjakan ABG sebagai PSK.
Foto: Lokalisasi di Gang Royal (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel 42 kafe di lokasi prostitusi Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain disegel, aliran listrik di kafe itu juga dicabut sebagai bagian dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2020), penertiban dilakukan berdasar pada adanya aduan masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Umum. Penyegelan itu dilakukan Senin (10/2).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yusuf Majid mengatakan, penyegelan itu sudah termasuk lima kafe yang terdapat wisma atau tempat tinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi petugas juga menertibkan tenda yang berada di sisi kanan dan kiri tembok pembatas rel. Ini semua kami lakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan," jelas Yusuf.

Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Jakarta Utara juga mengamankan 34 orang PSK, satu di antaranya anak di bawah umur.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads