Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel 42 kafe di lokasi prostitusi Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain disegel, aliran listrik di kafe itu juga dicabut sebagai bagian dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2020), penertiban dilakukan berdasar pada adanya aduan masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Umum. Penyegelan itu dilakukan Senin (10/2).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yusuf Majid mengatakan, penyegelan itu sudah termasuk lima kafe yang terdapat wisma atau tempat tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Akhir Prostitusi Gang Royal di Utara Jakarta |
"Tadi petugas juga menertibkan tenda yang berada di sisi kanan dan kiri tembok pembatas rel. Ini semua kami lakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan," jelas Yusuf.
Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Jakarta Utara juga mengamankan 34 orang PSK, satu di antaranya anak di bawah umur.
(gbr/gbr)