Jagat media sosial dihebohkan oleh video viral istri mengantar suami menikah di TikTok. Pernikahan ini lantas memicu perbincangan tentang poligami. Bagaimana UU mengatur pernikahan poligami?
Poligami di Indonesia diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut pada dasarnya menganut asas monogami (satu orang istri), namun UU tersebut membolehkan suami beristri lebih dari satu. Suami juga harus mendapatkan izin dari pengadilan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan hanya memberi izin seorang suami berpoligami jika mengalami sejumlah kondisi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2. Suami boleh berpoligami apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain kondisi tersebut, suami yang hendak berpoligami harus memenuhi beberapa syarat. Hal ini diatur dalam Pasal 5:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Sebelumnya diberitakan, pasutri dalam video viral itu berasal dari Ciamis, Jawa Barat. Laki-laki yang di video mengenakan serban putih bernama Hafi Muhammad Kafi Firdaus atau biasa disapa Abah Kuka atau Abah Cijeungjing. Ia merupakan Pimpinan Pesantren Cijeungjing Sholawat Wabarik, lokasinya di Dusun Kidul, Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sedangkan istri yang mengantar suaminya untuk poligami tersebut diketahui bernama Emas Putri Yanti alias Nengmas, yang sebelumnya pernah jadi peserta Akademi Sahur Indonesia (Aksi) Indonesia tahun 2015. Akad pernikahan antara Abah Cijeungjing dan wanita lain yang diantar istrinya itu, berlangsung pada hari Minggu (2/2/2020), di Jombang, Jawa Timur.
Melalui Facebook, Abah Cijeungjing memberikan penjelasan soal alasannya menikah lagi. Menurutnya, hal ini sudah direncanakan dua tahun lalu bersama istrinya.