Penumpang Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air Tertunda Nyaris 3 Jam

Penumpang Buka Jendela Darurat, Penerbangan Wings Air Tertunda Nyaris 3 Jam

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Minggu, 09 Feb 2020 01:29 WIB
Sejumlah penumpang bersiap menaiki pesawat Wings Air di Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan menuju Bandar Udara Nunukan Kalimantan Utara, Sabtu (5/10). Untuk mencapai pulau perbatasan Nunukan dari Tarakan ada dua jalan akses yaitu melalui Udara dan melalui laut. Untuk menuju Nunukan dari Tarakan dapat ditempuh sekitar 30 menit. Sedangkan perjalanan melalui jalur laut dapat ditempuh menjadi 2,5 jam via speed boat. tiket pesawat mencapai Rp. 300.000 dan tiket speedboat mencapai Rp. 200.000
Ilustrasi pesawat Wings Air (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Seorang penumpang pesawat Wings Air tiba-tiba membuka jendela darurat saat pesawat akan diberangkatkan. Akibatnya, penerbangan pesawat itu tertunda hingga hampir 3 jam.

"Ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Minggu (9/2/2020).

Danang menyebut layanan penerbangan bernomor IW-1478 dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU) telah dijalankan sesuai prosedur. Ada empat awak pesawat dan 43 penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena ada penumpang yang membuka jendela darurat, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Danang mengatakan awak pesawat dan teknisi melakukan pengecekan lebih lanjut.

"Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit, yang seharusnya mengudara pada 08.15 Wita," ujarnya.

Penerbangan pesawat Wings Air IW-1478 kemudian diberangkatkan pada Sabtu (8/2) pukul 11.00 Wita dengan menggunakan pesawat Wings Air lain dengan registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 Wita.

ADVERTISEMENT

Danang mengatakan pilot telah menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP. Hingga pukul 21.52 Wita, PMP masih menjalani pemeriksaan di kantor otoritas bandara setempat.

"Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujar Danang.

Danang menegaskan seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat atau sedang mengudara. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.

Danang mengatakan, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta pelanggaran tata tertib dalam penerbangan. Pelanggar aturan tersebut bisa diancam pidana 2 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(azr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads