Kasus Jiwasraya, 3 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Kasus Jiwasraya, 3 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 22:46 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah  (Wilda HN/detikcom)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Wilda HN/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menambah daftar pencekalan dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejagung memastikan 3 orang akan menambah daftar pencekalan sehingga menjadi 16 orang untuk dicegah ke luar negeri.

"Dia dicekal (Joko Hartono) karena jumlahnya bertambah terus 13 tambah 3 ada 16. Ada terus pasti itu karena penyidik ini sangat penting," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie menyebut ketiga orang yang dicekal berinisial JHT, PR, dan BM. "JHT, PR, BM," kata Febrie.

Permintaan pencekalan diajukan Kejagung ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Febrie mengatakan pihaknya tak mau kecolongan terhadap saksi kunci dalam pusaran kasus Jiwasraya. Karena itu, pihaknya akhirnya melakukan pencekalan.

ADVERTISEMENT

"Kenapa? Karena kita ada target dengan masa penahanan, kita tidak mau kehilangan saksi saksi kunci karena penahanan habis. Itu kepentingan-kepentingan itu sehingga kita lakukan pencekalan," kata Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman menyebut beberapa orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads