Peserta tes CPNS masih saja ada yang membawa jimat dengan anggapan bisa lulus tes. Padahal risikonya jika ketahuan di ruang tes membawa jimat, peserta bakal langsung dikeluarkan.
Hal itu diungkapkan perwakilan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta, Sri Widayati usai memberi pengarahan kepada peserta tes CPNS di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.
Ia mengatakan fenomena peserta tes membawa jimat tidak hanya terjadi tahun ini. Jenisnya pun macam-macam ada yang kertas rapalan sampai helaian rambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2018 kemarin ada juga ditemukan, ada berupa rambut, ya rapalan itu seperti di sini. Ada di titik tertentu," kata Sri tanpa menyebutkan lokasi penemuan jimat itu, Jumat (7/2/2020).
Ia menjelaskan dalam Peraturan BKN No 50 Tahun 2019 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, disebutkan yang boleh dibawa masuk oleh peserta hanya KTP dan kartu ujian. Maka selain itu tidak boleh dibawa masuk bahkan permen ataupun koin.
"Metal detektor diwajibkan ada. Pernah ketahuan peserta putri pakai kerudung, di dalamnya paka headset. Bisa ketahuan, yang boleh dibawa masuk hanya kartu tanda penduduk dan kartu tes," jelasnya.
Oleh sebab itu tindakan tegas dilakukan kepada peserta tes yang kedapatan membawa barang lain selain yang ditentukan ke dalam ruang tes, termasuk jimat.
Simak Video "Hari Pertama! 1.500 Peserta Tes CPNS di Cilegon"