Polda Metro Jaya mengatakan rekonstruksi kasus penyiraman air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang digelar hari ini sudah cukup. Polisi menyebut tidak akan ada rekonstruksi lagi dalam kasus ini.
"(Rekonstruksi lagi) tidak, cukup. Kami rasa cukup sesuai kesepakatan dengan teman-teman dari jaksa penuntut umum rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup, sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sebelumnya," kata Wadir Krimum AKBP Dedy Murti, di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020).
Rekonstruksi hari ini, kata Dedy, merupakan rekonstruksi terakhir dalam kasus penyiraman air keras. Polisi siap mempertanggungjawabkan proses penyidikan kasus Novel di persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan pertanggungjawabkan proses persidangan nanti," jelas Dedy.