Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Setya Utama, menuturkan Pemprov DKI akan menjadikan IRTI sebagai kawasan hijau. Menurutnya, hal itu seperti yang ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995.
"Kalau di lampiran hijau semua di IRTI hijau, sekarang sudah sangat lama IRTI itu dijadikan sebagai parkir karyawan, parkir umum, dan besok ada dihijaukan oleh DKI," kata Setya Utama di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Menghijaukan kawasan IRTI merupakan langkah kompensasi dari penebangan pohon-pohon di Monas. Menurutnya, Monas harus segera menjalankan fungsi pelayanan publik dan fungsi vegetasi seperti dalam Kepres nomor 25 tahun 1995.
"Kita tidak mau ada yang mangkrak di situ, kita juga pengin segera Monas kembali menjalankan fungsinya sebagai fungsi pelayanan pubik, fungsi vegetasinya juga kembali kita segera mungkin harus kita putuskan ini kembali ke lampiran Kepres 25 Tahun '95," katanya. (fas/dnu)