Mantan Kepala Dinas PTSP Kepulauan Riau (Kepri) Azman Taufik mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun. Ketika itu Nurdin Basirun menjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan Azman Taufik saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
"Kalau kegiatan umpamanya staf memberi tahu kalau ada kegiatan beliau turun ke lapangan Safari Subuh atau ke desa-desa diajak bersama OPD lain, memberikan bantuan kepada masjid-masjid," kata Azman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azman menyebut total pemberian uang Rp 10 juta melalui staf Nurdin Basirun bernama Ayub. Uang tersebut berasal dana pribadi Azman untuk kepentingan biaya operasional Nurdin Basirun
"Ya dalam beberapa kali bukan sekaligus," kata Azman.
Saksi lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri Sardison juga mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun melalui Ayub. Uang yang diberikan berjumlah 3 juta dari dana pribadi.
"Misal kunjungan ke daerah, kebetulan kunjungannya pindah-pindah, kebetulan memang dibutuhkan. Semacam patungan," kata Sardison.
Kemudian jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Sardison mengenai pemberian uang untuk open house lebaran di rumah dinas Nurdin Basirun. Selain itu, Sardison juga memberikan sepeda sebagai doorprize saat acara dinas.
"Selain pemberian tersebut juga akan memberikan barang terkait dengan acara diknas berupa door prize dalam bentuk sepeda dengan harga Rp 1,5 juta. Bahwa total yang berikan selama saya menjabat sebagai kepala dinas PMD Dukcapil sejak tahun 2017-2019 kurang lebih Rp 9 juta. Benar ya?" tanya jaksa yang dibenarkan Sardison.
"Iya," ucap Sardison.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep yang dihadirkan saksi juga mengaku memberikan uang Rp 50 juta untuk kegiatan Nurdin Basirun. Uang tersebut digunakan untuk safari subuh Nurdin Basirun.
"Tujuan saya bukan untuk pribadi beliau saya selalu ikut serta dalam kegiatan masjid atau safari subuh. Beliau selalu menyumbang untuk pembangunan masjid dan sajadah," jelas Tjetjep.
Simak Video "Jadi Perantara Suap, 2 Anak Buah Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara"