Wabah Virus Corona, Penimbun Masker Terancam 2 Tahun Penjara di Korsel

Wabah Virus Corona, Penimbun Masker Terancam 2 Tahun Penjara di Korsel

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 13:31 WIB
FILE - In this Jan. 28, 2020, file photo, employees disinfect ticket gates in hopes to prevent the contraction of the coronavirus at a subway station in Seoul, South Korea. Halting the spread of a new virus that has killed hundreds in China is difficult in part because important details about the illness and how it spreads are still unknown. (AP Photo/Ahn Young-joon, File)
Para petugas sedang menyemprotkan disinfektan di pintu masuk stasiun kereta bawah tanah di Seoul, Korsel (AP Photo/Ahn Young-joon, File)
Seoul -

Otoritas Korea Selatan (Korsel) memberlakukan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang berupaya mencari untung di tengah wabah virus corona. Setiap pihak yang sengaja menimbun masker wajah dan produk-produk lain yang digunakan dalam melawan virus corona, bisa terancam hukuman maksimum dua tahun penjara.

Seperti dilansir AFP, Rabu (5/2/2020), kekhawatiran menyebar luasnya virus corona semakin meningkat di Korsel, terutama setelah 18 kasus virus corona terkonfirmasi di negara tersebut.

Kementerian Perekonomian dan Keuangan Korsel menyebut bahwa lonjakan permintaan untuk masker wajah dan pembersih tangan atau hand sanitizer telah memicu 'kenaikan harga sangat tajam'. Adanya aktivitas 'penimbunan' oleh sejumlah pihak turut berkontribusi pada tingginya harga produk-produk itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik masker wajah maupun pembersih tangan telah masuk ke dalam daftar produk-produk yang ditandai. Otoritas Korsel memberlakukan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan penimbunan produk-produk tersebut.

Mulai Rabu (5/2) waktu setempat, setiap pedagang yang ketahuan menimbun produk itu sebesar satu setengah kali lipat dari angka penjualan bulanan, akan menghadapi hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda hingga 50 juta Won (Rp 578 juta).

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, korban tewas akibat virus corona mencapai 492 orang, yang sebagian besar terjadi di wilayah China daratan dan dua orang lainnya meninggal di Filipina dan Hong Kong.

Secara global terkonfirmasi ada lebih dari 24.500 kasus virus corona yang tersebar di 26 negara, mulai dari China yang menjadi asal muasal wabah virus corona hingga ke kawasan Eropa dan Amerika Serikat (AS). Sedikitnya ada 200 kasus virus corona yang terkonfirmasi di berbagai negara selain China.

Otoritas Korsel sejauh ini mengonfirmasi 18 kasus virus corona, dengan dua kasus terbaru dilaporkan pada Rabu (5/2) waktu setempat. Salah satu pasien di Korsel diyakini tertular saat mengunjungi Singapura untuk urusan pekerjaan. Pasien laki-laki berusia 38 tahun itu berkunjung ke Singapura untuk menghadiri sebuah konferensi antara 18 Januari hingga 24 Januari lalu. Selama di Singapura, pria Korsel itu melakukan kontak langsung dengan seorang warga Malaysia yang terlebih dulu dinyatakan positif virus corona.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads