Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait tewasnya Abadi Bangun akibat cekcok soal nasi. Pengacara ketiga tersangka itu meminta kliennya dilepas karena dinilai hanya membela diri.
Ketiga tersangka itu ialah pengelola Delicious Coffee, Mahyudi, serta dua karyawan kafe tersebut, Agus Salim dan Mursalin.
"Saya minta sebenarnya ini dikeluarkan dari tahanan karena membela diri dan menurut hukum. Kalau untuk demi kepentingan umum ini harus dideponering oleh jaksa, kalau polisi di-SP3," ujar pengacara para tersangka, Syarwani, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai saat itu Abadi Bangun lebih dulu menyerang kafe tersebut. Dia mengatakan saat itu Mahyudi tidak menyebabkan tewasnya Abadi karena hanya membela diri akibat diserang dengan parang lebih dulu oleh Abadi.
"Mahyudin datang selaku pengelola. Dia bertanggung jawab ke karyawannya. 'Ada apa ini, Bang? Bisa bicara baik-baik?' Nggak ada apa-apa langsung diujungkan parang sama preman itu ke mukanya (Mahyudin)," ucap Syarwani.
"Untuk pembelaan dirinya, ditengoknya ada balok. Kan dia habis ngecor parit dekat kafenya itu. Diambilnya kayunya itu hanya untuk melumpuhkan saja. Jatuh, berdarah, dia mengapakan tangannya udah dia pergi ke kamar kosnya. Nggak ada memerintahkan siapa pun," sambungnya.
Dia menyebut Agus dan Mursalin juga memukul Abadi untuk melumpuhkan dan menjauhkan parang dari tangan Abadi. Syarwani menyebut seharusnya kliennya tidak bisa dijerat pidana karena membela diri. Dia juga meminta garis polisi di Delicious Coffee dilepas.
"Jadi di pasal 49 (KUHP) disebutkan, barang siapa dengan terpaksa menyelamatkan dirinya, orang lain dan harta bendanya atas perbuatan melawan hukum yang nyata menyerang, nggak boleh dipidana itu," jelasnya.
Simak Video "2 Wanita Tewas Ditembak di Asrama Kampus Texas"
Sementara itu, polisi mengatakan bakal tetap melanjutkan proses hukum ketiga tersangka. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kejadian ini.
"Nanti kita buktikan di pengadilan, begitu saja. Proses penyidikan akan tetap kami lanjutkan untuk kami kirim ke Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu pukul 02.00 WIB di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan, tepatnya di Delicious Coffee. Awalnya, korban bernama Abadi Bangun, warga Gang Budi Utomo, meminta nasi kepada karyawan. Kemudian, karyawan itu menanyakan kepada pemiliknya terlebih dahulu, tapi tiba-tiba korban memecahkan kaca rak dagangan dan meninggalkan lokasi.
Setelah pergi, beberapa menit kemudian korban datang lagi dengan membawa sebilah parang. Karyawan warung itu yang melihat, langsung berlarian ke Delicious Coffee. Korban pun datang ke tempat tersebut.
"Sesampai di Delicious Coffe, pemiliknya menghampiri korban dan menanyakan ada masalah apa. Korban malah mengayunkan parang yang ada di tangannya. Pemiliknya pun spontan menangkis dan memukul korban di bagian lehernya," sebut Maringan.
Setelah itu, massa yang ada di lokasi mengeroyok korban hingga dinyatakan meninggal dunia. Polisi kemudian menetapkan Mahyudin, Mursalin, dan Agus Salim sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 juncto 351 ayat (3) KUHP.