Jakarta -
Front Pembela Islam (FPI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal mengelar aksi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Menanggapi ha itu, KPK mengatakan korupsi memang musuh bersama.
"Oke, jadi gini, tentu kalau kemudian temanya tentang pemberantasan korupsi kita yakin sama ya, bahwa korupsi adalah musuh bersama negara dan bangsa serta agama. Walaupun agama apa pun saya pikir sepakat bahwa tipikor harus diberantas," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Ali yakin semua aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi pasti bekerja dengan serius, tak terkecuali KPK. Ali menegaskan KPK berkomitmen akan bekerja serius dan mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tentunya komit untuk memberantas segala tindak pidana korupsi. Tapi kalau fokus ke perkara misalnya (kasus) PAW, kita tahu bahwa sekarang KPK sedang serius juga menangani penyelesaian perkara para tersangka yang ada hubungannya dengan PAW ataupun yang melibatkan Komisioner KPU ini," ucapnya.
Untuk itu, ia berharap publik mengikuti setiap proses yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Ali mengatakan KPK bekerja mengacu pada aturan hukum yang berlaku dan alat bukti, bukan atas permintaan pihak-pihak tertentu.
"Jadi yang perlu kami sampaikan juga bahwa tentu bekerjanya aparat penegak hukum itu bukan kemudian atas dasar permintaan pihak tertentu atau siapa pun. Jika memang ada aturan hukum atau bukti permulaan, dalam hal ini kalau KPK tetapkan tersangka yang ada, ya, pasti kita bekerja untuk selesaikannya," sebut Ali.
"Jadi bukan diminta. Sekali lagi ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Tapi kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi dari FPI-PA 212 bakal digelar pada Jumat, 21 Februari 2020. Dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.
"Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," demikian bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama, hingga PA 212, Selasa (4/2).
Aksi 212 terkait korupsi juga menyoroti kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut. Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," demikian pernyataan yang dikirim Munarman.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini