Pemerintah Kabupaten Karawang memberhentikan Juanda (48) untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Banyusari. Sebab, polisi menetapkan Juanda sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
"Pak Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS. Sebab, statusnya sebagai tersangka," kata Asep Aang Rahmatullah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).
Sebagaimana diketahui, Juanda disebut sebagai petinggi kelompok King of The King. Dia menjabat Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD), lembaga di bawah naungan King of The King.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aang menuturkan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam aturan itu, kata Aang, pegawai harus diberhentikan sementara jika ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.
"Akan diberhentikan mutlak jika putusan yang bersangkutan dinyatakan inkrah," ungkap Aang.
Juanda dijemput polisi pada Jumat siang (31/1/2020) lalu. Ia dijemput sejumlah petugas di ruangan BKPSDM Karawang saat sedang menjalani. "Setelah diperiksa, Pak Juanda ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga," kata Dul Jalil, dari LKBH Korpri Pemkab Karawang kepada detik, Selasa (4/2/2020).