Puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dari penggerebekan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir tahun lalu dimusnahkan. Sabu itu didapat dari seorang bandar yang menjualnya menggunakan becak motor atau betor.
Pemusnahan sabu itu dilakukan di halaman belakang kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (4/2/2020). Kepala BNN Komjen Heru Winarko langsung memimpin pemusnahan sabu itu. Tampak pula Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
![]() |
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019," ucap Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Dor! Polisi Tembak Mati Bandar Heroin di Jakarta Selatan"
Dia menyebutkan sebenarnya barang bukti sabu yang disita seberat 52,04 kg. Namun sabu yang dimusnahkan saat ini seberat 51,79 gram karena sekitar 250 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Barang bukti sabu itu disita BNN dari seorang bandar bernama Zul di Medan pada 10 Desember 2019. Zul disebut menjual sabu itu menggunakan betor.
Proses hukum pun saat ini masih berlangsung untuk Zul. Heru menyebut Zul dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal pidana mati," sebut Heru.