Kepala Desa Sunur, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Apni dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Apni terbukti menyelewengkan dengan tidak menyetorkan uang Pendapatan Asli Desa (PAD).
Petikan vonis dibacakan Majelis Hakim Tipikor Abu Hanifah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/2) kemarin.
"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Apni dengan pidana selama 1 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara," kata Hakim Abu Hanifah sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir, Panji Wijanarko yang meminta terdakwa dipidana selama 2,5 tahun. Hakim berpandangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan perbuatanya sebesar Rp 119.320.000, jika tidak dapat dikembalikan maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Terhadap vonis itu, terdakwa memilih pikir-pikir untuk banding.
Pada 2017, terdakwa sebagai kades hanya menyetor Rp55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar kalangan dan tempat penjualan karet yang total seluruhnya Rp 151.596.000.
Lalu pada 2018, desa yang dipimpin terdakwa mendapat kompensasi sebesar Rp1,1 Milyar dan Rp367 juta dari PT. Mandala Energi karena Desa Sunur menjadi perlintasan kegiatan survei seismic 3 D SKK Migas - PT Mandala Energi Sumbangsel atas persetujuan Gubernur Sumsel.
Dana Rp1,1 miliar tersebut diserahkan kepada 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan yang dilintasi survei, sedangkan Rp 367 juta menjadi penerimaan kompensasi hak desa.
Namun dari Rp 367 juta itu terdakwa hanya menyerahkan Rp 247 juta ke kas desa, sementara Rp 54 juta diberikanya kepada 89 warga Desa Sunur dengan alasan PT Mandala Energi belum melunasi kompensasi serta Rp 64 juta sisanya diberikan kepada 59 perangkat desa.
Padahal dalam berita acara dana sebesar Rp 367 juta seluruhnya digunakan untuk kas Desa Sunur dan bukan untuk pengganti kerugian lahan pribadi, akibat perbuatan terdakwa sepanjang 2016-2018 tersebut negara mengalami kerugian Rp 374.416.000.