KPK meminta 6 jaksa karena ada 2 jaksa yang sudah bertugas di KPK ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK mengatakan 6 jaksa itu kini menjalani serangkaian proses seleksi.
"Saat ini masih proses seleksi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ali mengatakan, dalam proses seleksi tersebut, 6 jaksa itu mengikuti berbagai kegiatan tes. Tes yang diikuti 6 jaksa itu antara lain tes kesehatan dan tes wawancara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis dan Jumat lalu sudah proses seleksi tahap akhir, yaitu tes kesehatan dan wawancara," ujarnya.
Namun Ali belum mengungkapkan identitas 6 jaksa yang mengikuti seleksi di KPK itu. Keenam jaksa itu akan ditempatkan di Direktorat Penuntutan KPK.
"Rencana sebagai jaksa penuntut umum yang akan memperkuat tugas-tugas di Direktorat Penuntutan KPK," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, ada 2 jaksa yang bertugas di KPK disebut kembali ke institusi awalnya, yaitu kejaksaan. KPK lantas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 6 jaksa baru.
"Ada, kita sudah memilih 6 jaksa baru," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Dua jaksa itu diketahui bernama Yadyn dan Sugeng. Selain 2 jaksa itu, ada 2 pegawai KPK lain yang kembali ke institusi asal. Nawawi menepis isu bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif mengembalikan 4 orang tersebut.
"Tidak ada yang dibalikin, karena waktunya juga mungkin sudah habis. Nggak ada yang balikin. Mereka (institusi asal) yang narik. Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saya mereka tarik ya bisa itu," kata Nawawi.
Simak Video "Pemerintah Jawab 'Dalil Dewas Lemahkan KPK' Saat Sidang MK"