Ini Dia Tampang Maling Spesialis Roda Mobil di Batang-Pekalongan

Ini Dia Tampang Maling Spesialis Roda Mobil di Batang-Pekalongan

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 14:56 WIB
Polisi menangkap M Lutfi (31), pencuri spesialis roda mobil di Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, Senin (3/2/2020).
Polisi menangkap M Lutfi (31), pencuri spesialis roda mobil di Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, Senin (3/2/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Batang -

Polisi menangkap M Lutfi (31), pencuri spesialis roda mobil di Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Aksi terakhir pelaku menyasar ambulans di Warungasem, Batang pada Minggu (2/2).

"Akhirnya terungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Warungasem," kata Kapolres Batang AKBP Abdul Waras saat jumpa pers di Mapolres Batang, Senin (3/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku yang mencoba melawan saat diamankan. Hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan ini beraksi seorang diri. Selama Bulan Januari 2020, pelaku beraksi di satu titik di Batang dan tiga titik di Kota Pekalongan.

ADVERTISEMENT

"Sasarannya kendaraan roda empat, yang terparkir tanpa pagar pengaman," jelas Abdul.

Polisi turut mengamankan barang bukti delapan buah roda mobil, dongkrak, dan satu unit minibus. "Ini masih kami dalami lagi terkait ada tidaknya jaringan (pencurian roda)," ujar Abdul.

Ini Dia Tampang Maling Spesialis Roda Mobil di Batang-PekalonganPolisi menangkap M Lutfi (31), pencuri spesialis roda mobil di Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, Senin (3/2/2020). Foto: Robby Bernardi/detikcom

Sementara itu, pelaku mengakui motif aksinya adalah faktor ekonomi. Ia beralasan hasil dari bekerja sebagai sopir sewaan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sepi (pendapatan sebagai sopir), saya berpikir untuk ambil roda. Saya kan biasa ganti roda, jadi bisa cepat," ujarnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Ia menyebut dalam aksinya di Warungasem pada Minggu (2/2) kemarin hanya membutuhkan waktu tak lebih dari dua jam.

"Hanya saya sendirian. Dua mobil (delapan roda), saya butuh waktu satu jam lebih," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak Video "Polisi Ciduk Maling Spesialis Cungkil Jok Motor"

[Gambas:Video 20detik]

Diberitakan sebelumnya, pencurian spesialis roda meneror para pemilik mobil di area Batang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Tak cuma mobil, bahkan ambulans di Kabupaten Batang juga kehilangan empat rodanya.

Ini Dia Tampang Maling Spesialis Roda Mobil di Batang-PekalonganPolisi menangkap M Lutfi (31), pencuri spesialis roda mobil di Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, Senin (3/2/2020). Foto: Robby Bernardi/detikcom

Di Kabupaten Batang, Minggu (2/2), dilaporkan ada dua mobil yang kehilangan delapan rodanya. Satu mobil merupakan ambulans pelat merah milik Desa Warungasem yang terparkir di depan Balai Desa Warungasem.

Satu mobil lagi yakni mobil Honda Freed yang parkir tidak jauh dari mobil ambulans. Pencurian dengan modus yang sama juga terjadi di Pekalongan pada Sabtu (1/2). Empat roda mobil Kijang Innova milik H Tasrip (69) juga hilang digondol maling.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads