Jangan Main-main! 2 Orang Jadi Tersangka karena Sebar Hoax Corona

Jangan Main-main! 2 Orang Jadi Tersangka karena Sebar Hoax Corona

Ferdinan - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 14:30 WIB
Ilustrasi hoax or not
Foto Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Balikpapan -

Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya mem-posting hoax Corona lewat akun Facebook.

"Total dua orang tersangka kasus penyebaran hoax virus Corona," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Yaya menyebut berkas perkara kedua tersangka terpisah. Polisi mulanya menangani kasus posting-an perempuan berinisial KR soal masuknya virus corona di Balikpapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tersangka kedua baru hari ini kita periksa, berinisial FB. Berkas perkara berbeda tapi sama-sama kasus penyebaran hoax virus Corona," sambung Kombes Yaya.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka sama-sama mem-posting soal penyebaran virus Corona di Balikpapan. Karena hoax ini meresahkan, polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku.

"Mereka sampaikan sekilas info di Balikpapan sudah sampai virus Corona, bagi keluarga dan kawan diimbau menggunakan masker saat berpergian," ujar Kombes Yaya menyebutkan isi posting-an hoax tersangka.

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka KR dan FB. Kedua tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Simak Video "Usai Dinyatakan Negatif, Suspect Corona di Cibubur Dipulangkan"

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads