Tewas Dikeroyok, Pria Selingkuhan di NTT Masuk Kolong Kasur Saat Mati Lampu

Tewas Dikeroyok, Pria Selingkuhan di NTT Masuk Kolong Kasur Saat Mati Lampu

Jabbar Ramdhani - detikNews
Minggu, 02 Feb 2020 00:42 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Seorang pria berinisial GA (21) tewas dikeroyok warga di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga mengejar dan mengeroyok GA karena diduga maling.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan korban ditemukan berada di kolong ranjang pasangan suami-istri (pasutri) AB dan MD. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, pada Selasa (28/1) malam.

GA diduga masuk kamar untuk mengencani istri AB, MD. Dia masuk ke kamar tersebut saat terjadi pemadaman lampu bergilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang itu kan malam hari, sedang mati lampu," kata AKBP Aldinan saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020).

Polisi menyebut MD memang ada komunikasi dengan GA. Namun MD tak menginginkan kehadiran GA. Meski begitu, GA tetap nekat datang ke rumah MD.

ADVERTISEMENT

Singkat waktu, AB pulang kerja. Kemudian dia mengajak istrinya masuk kamar untuk tidur. AB mengetahui GA ada di kolong kasurnya ketika hendak mengambil benda kaleng yang terjatuh.

"Jadi tanpa sepengetahuan suami (GA bersembunyi di kolong), kemudian ada suara seperti benda kaleng. Kemudian diambil itu barang, ketahuan," kata AKBP Aldinan.

Simak video Kesal Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istrinya yang Hamil 7 Bulan:

Persembunyiannya terungkap, GA kabur. AB mengejar sambil meneriaki GA sebagai maling. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sehingga ikut mengejar GA. Setelah menangkap, AB bersama warga pun mengeroyok GA.

"Suami berteriak maling. Tidak ada (barang diambil). Mungkin supaya menarik perhatian dari masyarakat sekitar. Kemudian dikejarlah, kemudian dimassa. Meninggal sudah luka parah, meninggal dalam perjalanan ke RS," beber AKBP Aldinan.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.

"Sementara ini, kami mengamankan ada enam orang jadi tersangka. Mungkin besok kami gelar perkara lagi. Kalau kata saksi dan hasil olah TKP, ada sebelas orang yang diduga terlibat penganiayaan," ujar AKBP Aldinan.

Halaman 2 dari 2
(jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads