Polisi menangkap pemilik akun Facebook berinisial MD yang mem-posting tulisan yang menyebut Kapolda Papua berbicara hoax soal kontak senjata di Intan Jaya.
"Memang benar adanya penangkapan terhadap pemilik akun FB yang menyatakan berita kontak senjata di Intan Jaya yang disampaikan Kapolda Papua adalah hoax," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad M Kamal dikutip Antara di Jayapura, Sabtu (1/2/2020).
MD ditangkap pada Jumat (30/1) setelah tim patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli dan pemantauan di media sosial. Dalam patroli siber ditemukan akun Facebook yang mem-posting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA dan pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan siber, tim bergerak ke Nabier dan menangkap pemilik akun Facebook Mel Pkn alias MD. MD dalam pemeriksaan awal mengakui mem-posting berita Kapolda Papua tentang kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya Papua pada 26 Januari.
Pelaku membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw yang berbunyi "Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoaks Tentang Papua Intan Jaya".
MD saat ini ditahan di Mapolda Papua di Jayapura untuk proses penyidikan. MD dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).