2 Pria Selundupkan Sabu Pakai Botol Pesanan Napi Kebonwaru

2 Pria Selundupkan Sabu Pakai Botol Pesanan Napi Kebonwaru

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2020 15:20 WIB
Penyelundupan Sabu di Rutan Kebonwaru Bandung
Penyelundupan sabu di Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Dua orang pengunjung Rutan Bandung (Kebonwaru) kedapatan menyelundupkan narkotik jenis sabu. Ada enam paket kecil sabu yang mereka selundupkan menggunakan botol sabun.

Upaya penyelundupan itu dilakukan warga berinisial A dan H ke Rutan Bandung di Jalan Jakarta, Kota Bandung, pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku berdalih untuk menjenguk.

"Dari penglihatan pada mesin X-ray, ada kecurigaan. Kemudian keduanya ini gelisah. Kita tegur gelisah, kemudian kita periksa," ucap Kepala Rutan Bandung Riko Stiven.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan dua pria itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah botol sabun yang di dalamnya berisi narkotik diduga sabu.

"Penyelundupan ini menggunakan botol sabun yang di dalamnya ada slang. Sehingga narkoba ini dimasukkan ke dalam slang," ujar Riko.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya mengaku diminta mengantarkan narkotik itu ke dalam rutan atas perintah narapidana berinisial Y.

"Barang ini atas pemesanan dari warga binaan berinisial Y," tutur Riko.

Kepala Pengamanan Rutan Bandung Alviantino menambahkan dari pemeriksaan mendalam, Y bukanlah napi yang memiliki narkotik itu. Menurut dia, barang itu dipesan oleh napi lain berinisial F yang menyuruh Y untuk berkomunikasi dengan dua pelaku di luar.

"Aktor utamanya itu F. Dia yang punya barang. Nah dia menyuruh Y untuk minta memasukkan barang ke orang yang di luar," kata dia.

Petugas Rutan Kebonwaru Bandung menggagalkan penyelundupan sabu.Petugas Rutan Kebonwaru Bandung menggagalkan penyelundupan sabu. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Alviantino menuturkan Y napi kasus narkoba yang menghuni Rutan Bandung sejak 2019. Ia menjalani vonis 1 tahun 3 bulan. Sementara F merupakan tahanan kasus narkoba yang sama-sama masuk pada 2019.

Dia menambahkan dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan ponsel di sel napi itu. Hasilnya dua buah ponsel ditemukan di dalam kamar.

"Dengan temuan ini, mendorong agar diproses secara hukum. Sementara selama dia berada di sini, kita juga memberikan sanksi terhadap dua warga binaan berupa dipindahkan ke sel maksimum sekuriti, tidak bisa mendapatkan kunjungan dan tidak diberikan remisi," kata Alviantino.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads