Kencan dua lelaki di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berakhir tragis. Korban, pria berinisial SK (46) tewas terkena serangan jantung setelah diperas oleh teman kencannya, pria berinisial RY (36) bersama komplotannya.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakpus, pada Kamis (20/1). Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kejanggalan pada kematian korban.
"Ternyata korban ini salah satu korban dari ancaman dan pemerasan," kata Kapolres Jakpus Kombes Heru kepada wartawan di Polres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan tersangka RY sebelumnya berkencan dengan korban di hotel itu. Tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku berkomplot dengan tiga pria lainnya untuk memeras korban.
Heru menyebutkan korban dan RY juga sempat melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain RY, polisi juga menangkap 3 pelaku lainnya, yakni AS alias Y (28), J (27), dan H (38).
"Pada saat mereka selesai melakukan hubungan badan, RY memberikan kode kepada teman-temannya untuk gerebek bersama dalam satu kamar," tuturnya.
Para pelaku kemudian memeras korban. Tak dinyana, korban terjatuh dan mengalami serangan jantung.
"Di situ korban diperas oleh komplotan ini, dimintai sejumlah uang, kemudian korban terjatuh. Sehingga korban mengalami kaget dan merasa gelisah, sehingga korban mengalami serangan jantung. Nah, serangan jantung inilah yang menyebabkan korban meninggal," paparnya.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku melarikan diri. Sebelumnya, mereka mengambil ponsel dan uang korban.
Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi menemukan kejanggalan.
"Tapi, ketika melihat CCTV hotel bukan hanya dia (korban) saja yang masuk, tapi ada empat orang lagi yang sekarang berada di belakang kita," kata Heru sambil menunjuk para tersangka.
Hasil penyelidikan polisi, korban mengalami serangan jantung. Serangan jantung terjadi karena korban diperas oleh para pelaku.
Korban kaget hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Korban kemudian meninggal di lokasi kejadian.
"Maka kita masukan ke pasal 365 KUHP karena pemerasan ini mengakibatkan meninggalnya korban," tuturnya.
Heru mengungkap, korban dan tersangka RY sebelumnya saling mengenal lewat aplikasi Grindr. Menurut Heru, hal ini dijadikan pelaku sebagai modus untuk melakukan pemerasan.
"Melalui perjanjian di aplikasi kita ketemuan di mana. Terus ke hotel. (Sasarannya) sesama gay," terang Heru.
Teman-teman tersangka memeras dan mengancam korban akan mengekspose hubungan intim pelaku dan korban. Usut punya usut, hal ini bukan hanya sekali dilakukan pelaku dan komplotannya.
"Dia setelah melakukan hubungan seks antar sesama jenis ini. Dia malah minta uang ini uang itu, dia melakukan nggak hanya sekali tapi udah enam kali," tuturnya.
Sementara tersangka RY mengaku memanfaatkan aplikasi itu untuk mengincar korban. Tersangka RY menjual diri dengan tarif Rp 2,5 juta.
"Saya buka open 'BO' booking out) terus dia tertarik, ya udah," ujar RY.
Saat ini RY dan teman-temannya ditahan di Polres Jakpus. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.