Aksi pemotor yang menghadang mobil sedan di Klaten, Jawa Tengah yang viral di media sosial diusut polisi. Polisi kini melacak pelat nomor kedua kendaraan tersebut.
"Kita lacak dari pelat nomor kendaraan keduanya. Yang terlihat cuma sepeda motornya sedang nomor mobil terhalang sepeda motor," ungkap Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rahman saat dihubungi detikcom, Jumat (31/1/2020).
Bobby belum bersedia menyebut asal pelat nomor sepeda motor penghadang mobil tersebut. Bobby berharap dengan menemukan identitas pemilik sepeda motor pihaknya bisa mendapatkan petunjuk soal pelat nomor mobil yang melanggar marka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ditemukan pengendara sepeda motor harapannya yang bersangkutan ingat pelat nomor mobilnya. Jadi kita baru bisa cari," lanjut Bobby.
Dari gambar yang diunggah di medsos, Bobby yakin pemobil yang salah. Menurutnya, mobil memaksakan diri mendahului dari kanan padahal ada sepeda motor yang melintas.
"Mungkin hendak menyalip karena antre, tapi tidak melihat arus di depannya isi sepeda motor sehingga ada kejadian itu," terang Bobby.
Berkaca dari kasus ini, Bobby mengimbau pengguna jalan untuk tidak memaksa mendahului meskipun ada marka putus-putus jika arah berlawanan tidak kosong. Sebab pelanggaran itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur di UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas.
"Sebab tidak hanya di situ (simpang empat GOR) tapi ada juga di titik lain. Padahal arus semakin padat," tutur Bobby.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Mayor Sunaryo, barat simpang empat GOR Gelarsena, Klaten Utara. Aksi penghadangan terjadi persis di mulut gang kampung Girimulyo. Salah satu saksi mata, Tegar, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/1).
"Sepeda motor dari timur sedangkan mobil sedan dari arah barat mau ke arah Solo," kata Tegar saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (31/1).