Polisi masih menyelidiki kasus terkait kemunculan King of The King Kota Tangerang. Tiga orang pimpinan King of The King yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat.
"Polisi sudah melakukan penangkapan karena laporan masyarakat tentang penipuan. Ini juga sama, kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Yusri mengatakan, para tersangka juga menghimpun dana dari masyarakat. Masyarakat diminta untuk memberikan sumbangan bervariasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta kepada kelompok tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu, karena memang hampir Rp 1,7 sampai dengan Rp 2 juta mereka harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," ucap Yusri.
Yusri menyebut pihaknya masih mendalami adanya dugaan penipuan tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat yang tertipu kelompok King of The King untuk melapor ke polisi.
Ocehan Leader King of The King Sukabumi:
"Ini masih kita tunggu ini baru laporan dari masyarakat secara lisan. Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor karena ada juga dari Karawang, ada yang di Jawa Barat," ujarnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan tersangka baru terkait kemunculan King of The King di Tangerang. Kini 3 orang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan mempelajari bukti yang ada sehingga sudah ditetapkan secara resmi 3 orang tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Seperti diketahui, Polisi mulai menyidik kasus terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang. Dua orang petinggi King of The King sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.