Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti, minta diberikan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Polisi mengatakan permohonan itu akan dipertimbangkan penyidik.
"Permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka yang dapat diajukan oleh keluarga atau juga penasehat hukumnya. Namun demikian tentu semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Asep menjelaskan, keputusan penangguhan penahanan itu tergantung pada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik. Dalam penangguhan penahanan juga harus ada jaminan dari tersangka.
"Misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan. Dengan alasan-alasan subjektifnya misalnya tidak melarikan diri mengulangi perbuatannya, kemudian merusak barang bukti, sekali lagi nanti penyidik akan mempertimbangkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Heboh Video 'Negara Rakyat Nusantara', Polisi Turun Tangan"
Yudi Syamhudi Suyuti, Pendiri Negara Rakyat Nusantara mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah.
"Betul, baru aja kita serahkan," kata kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Wira mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan karena Yudi memiliki keluarga yang harus ditanggung. Pihak kuasa hukum menjamin akan koordinasi dalam proses hukum ini.
"Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus," ujarnya.