Penjelasan Anggota DPR Fraksi PKS soal Usul Ekspor Ganja

Penjelasan Anggota DPR Fraksi PKS soal Usul Ekspor Ganja

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 15:25 WIB
Fanpage Facebok Rafli Kande
Foto: Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli Kande (Fanpage Facebook Rafly)
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli Kande mengusulkan pemerintah Indonesia menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Rafli menjelaskan bahwa usulan ekspor yang ia maksud adalah ganja untuk pemanfaatan di dunia medis.

"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli dalam keterangan tertulisnnya, Jumat (31/1/2020).


Rafli juga memaparkan soal pemanfaatan tanaman ganja untuk medis di sejumlah negara maju. Dia mengatakan, di negara maju ganja sudah diakui sebagai tanaman medis, sedangkan di RI masih terbentur dengan UU yang berlaku.

"Pemanfaatan ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju, di negara kita, hanya terbentur UU No 35 tahun 2009 Pasal 8 Ayat 1 Tentang Narkotika Golongan 1 tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis. Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak Juga Video "Sejoli Asal Rusia Tepergok Tanam Ganja Secara Hidroponik di Bali"

[Gambas:Video 20detik]




Menurut Rafli, sekarang adalah saatnya untuk melihat potensi ganja sebagai komoditas ekspor lewat perjanjian perdangangan bebas. Dia memiliki dua konsep untuk menggali potensi ganja, yakni melalui penetapan zonalisasi pilot project industri Ganja Aceh untuk kebutuhan medis beserta turununannya dan membentuk mekanisme sistem program ini.

Dia mengatakan, secara hukum agama tumbuhan ganja tidak haram. Yang haram ialah penyalahgunaannya.

"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya. Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, usul Rafli ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPR bersama Kementerian Perdagangan di Gedung DPR, Kamis (30/1/2020). Usulan Rafli ini pun sempat membuat sejumlah pihak kaget. Karena selama ini ganja dikenal sebagai salah satu jenis narkotika.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads