Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir mencopot dua Direktur PT Asabri (Persero), Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto. Istana menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Kementreian BUMN.
"Itu kan kewenangan dari Kementerian BUMN, (urusan) beliau yang menjadi kewenangan teknis. Pak Jokowi nggak perlu tahu," ujar Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Erick Thohir Copot Dua Direktur Asabri |
Herman dan Rony dipecat setelah masalah di Asabri mencuat. Fadjroel menepis kabar bahwa pemecatan itu merupakan arahan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, nggak. Itu benar-benar kewenangan teknis," katanya.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur, yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Baca juga: Fakta di Balik Pencopotan 2 Direktur Asabri |
Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan direksi yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi.
Simak Video "Selidiki Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Tunggu Audit BPK"
(dkp/mae)